Hendro Diciduk Usai Tertangkap Basah Edarkan Sabu oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Admin
Rabu, 04 Juli 2018 - 12:09
kali dibaca
Hendro Aulianto saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan seorang pria yang mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, di Jalan Alwathon Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Senin (2/7/2018) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, membeberkan bahwa ada seorang laki-laki dewasa bernama Hendro Aulianto (31) merupakan warga setempat, mengedarkan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan dengan tekhnik Under cover buy. 
Setelah hasil lidik A1, maka disepakati dengan Team Opsonal Sat Res Narkoba berpura-pura memesan sabu kepada tersangka, sejumlah 25 gram dengan harga Rp 16.250.000 atau Rp 650.000 per gram.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba menentukan lokasi transaksi yg telah disepakati bersama dengan tersangka. 
Setelah itu datanglah tersangka ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada.
"Dari tangan kanan tersangka ditemukan sebuah bungkusan plastik asoy warna hitam yg didalamnya dilapisi kertas tisu warna putih, berisi plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Tatan seperti yang dilansir Tribun Medan Rabu (4/7/2018).
Masih kata Tatan, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan benar ia mengakui bahwasanya disuruh mengantar sabu oleh seorang laki-laki berinisial EN yang beralamat di daerah Sei Dua, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Namum alamat rumah tidak diketahui pasti olehnya.
"Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap EN, namun belum berhasil ditemukan," ujarnya.
Dari tersangka, petugas berhasil amankan barang bukti diantaranya 1 bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,45 gram, lalu 1 lembar potongan kertas tisu warna putih, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, uang sebesar Rp 1.000.000 rupiah, 2 unit HP Samsung warna putih dan silver.
"Hingga kini petugas masih lakukan upaya pengembangan jaringan tersangka, dan terus proses sidik tersangka," tutup Tatan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini