Ilustrasi |
Tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban yakni TD setelah mendapati percakapan TD dengan sang suami pelaku yang mengajak bertemu.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, SS datang ke kantornya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Polres Lumajang telah menetapkannya sebagai tersangka. Muncul kabar, beberapa pihak datang untuk mengajak damai dengan korban.
"Kita akan tetapkan lanjutkan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hasran di Mapolres Lumajang, seperti dilansir dari Jatimtimes.com, pada Rabu, 6 Juni 2018.
Pemeriksaan terhadap SS ini pihaknya lakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penganiayaan ini. Selain memeriksa SS sebagai pelaku utama, petugas juga memanggil anak dari SS. sebab saat kejadian berlangsung, anak pelaku tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan, SS melakukan pemukulan kepada TD anak didiknya sendiri karena cemburu ketika ia mendapati adanya chatting atau percakapan antara suaminya dengan TD. Percakapan tersebut berisi tentang ajakan bertemu dari suami SS kepada TD. Namun, TD tidak merespons ajakan suami SS. Aksi pemukulan ini terjadi di ruang perpustakaan sekolah.
Akibat pemukulan ini, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan harus dirawat di Puskesmas Pronojiwo. (AS)