Ucapan Ketua MK Sungguh Membuat Hati Sandiaga Uno Bergetar: Jadi Inspirasi Kita

Admin
Sabtu, 15 Juni 2019 - 09:39
kali dibaca
Sandiaga Uno. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Cawapres pasangan nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku sangat bahagia saat mendengar ucapan yang disampaikan Ketua Majelih Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memulai sidang gugatan sengketa Pilpres.
Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut bahwa sidang itu tidak hanya disaksikan rakyat. Akan tetapi, juga ikut disaksikan Tuhan.
“Tentunya itu (ucapan) sangat menggetarkan hati kita dan menjadi inspirasi bagi kita semua,” kata Sandiaga, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id Jumat (14/6/2019).
Pendamping Prabowo Subianto itu lantas berharap pernyataan Anwar itu bakal memberikan pengaruh besar.
Yakni bisa menjadi pendorong bagi majelis hakim lainnya yang bertugas dalam sidang itu sehingga bisa bersikap adil dan jujur.
“Apa yang disampaikan itu adalah suatu yang sangat menyejukkan,” ucap Sandi.
Mantan Wagud DKI Jakarta itu juga berharap, sikap Anwar itu juga menjadi sikap yang sama dari seluruh hakim konstitusi.
“Kita berdoa semoga sikap Ketua MK juga merupakan refleksi dari sikap seluruh majelis hakim MK,” tambah dia.
Sandi meyakini, jika kejujuran dan keadilan ditegakkan, maka seluruh rakyat Indonesia akan tenang dan sejahtera.
“Ketika itu (adil dan jujur) terwujud, tugas kenegaraan dan kebangsaan lainnya bisa dijalankan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi lantas kembali menyinggung isu-isu yang dulu selalu ia gembor-gemborkan selama kampanye Pilpres 2019.
Seperti membangun ekonomi, menyediakan lapangan kerja, kestabilkan harga-harga bahan pokok atau penegakan hukum.
“Menghadirkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia,” tandas Sandiaga.
Terpisah, Mahfud MD menyakini bahwa Mahkamah konstitusi (MK) tidak akan menolak permohonan gugatan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
Sebaliknya, ahli hukum tata negara itu meyakini MK bakal menerima gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Demikian disampaikan Mahfud MD dalam wawancara di stasiun televisi Kompas TV, Jumat (14/6).
“Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima,” ucap Mahfud.
Akan tetapi, ingat Mahfud, diterimanya permohonan gugatan itu bukan berarti tuntutan yang diajukan bakal dikabulkan MK.
“Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa,”
“Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa,” jelas Mahfud.
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa diterima atau tidaknya gugatan bisa ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh MK.
“Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak,” imbuhnya.
Untuk keputusan final, nantinya Hakim MK akan melakukan perbandingan dari seluruh permohonan gugatan guna menentukan hasil Pilpres 2019 yang dipermasalahkan kubu 02.
“Ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh terhadap perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim,” katanya.
“Nanti kita akan tahu daripertimbangan-pertimbangan Hakim untuk menentukan itu,” jelasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini