Ikhwaluddin Simatupang, S.H.,M.Hum |
Mediaapakabar.com-Medan
Tidak Perlu Ada Pengerahan Massa Menjelang Atau Saat Putusan MK
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Juni 20-19,telah merampungkan
pemeriksaan sengketa Pemilu Presiden Wakil Presiden.MK mengagendakan pembacaan
Putusan Sengketa Pemilu Presiden Wakil Presiden pada Kamis,27 Juni 2019.
Pemerhati Sosial Politik dan Hukum asal Sumut, Ikhwaluddin Simatupang,
S.H.,M.Hum menghimbau semua pihak patuh dan hormati Putusan MK. "Putusan
MK Pilpres/Wapres nanti bersifat final dan mengikat,artinya putusan MK akan
mengakhiri sengketa Pilpres/Wapres yg dilaksanakan 17 April 2019.
Putusan MK
tersebut mengikat semua Pihak seperti Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)
serta Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden,karenanya apapun putusan MK
nantinya,harus dihormati dan dipatuhi semua pihak,”Ujar Ikhwaluddin,Seperti relese yang diterima redaksi mediaapakabar.com,Medan,25/06/2019.
“Kedua Pasangan
Calon Presiden /Wakil Presiden telah mempercayakan penyelesaian sengketa
Pilpres/Wapres ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan para Advokat yang cukup tersohor di negeri ini serta tidak
diragukan kemampuannya untuk bersengketa di MK, Misalnya di kubu 02 selaku
Pemohon, ada Advokat Mas Bambang Widjayanto, senior saya di Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI)dan di Kubu 01 ada senior saya Bang Luhut Pangaribuan
dan sahabat saya Taufik Basari yang juga berasal dari YLBHI.
Para Advokat Kuasa
Hukum Paslon 01 dan 02 yang lahir dari lembaga yang didirikan Almarhum Adnan
Buyung Nasution (Lembaga Bantuan Hukum) sudah sangat tidak diragukan kredibilitas
dan sudah teruji perjuangannya untuk masyarakat.
Masing-masing Pasangan Calon
juga didampingi Advokat ahli hukum tatanegara dengan prediket Profesor. Jadi
kedua Pasangan Calon Presiden telah memilih ahli-ahli hukum yang tepat.”Lanjut
mantan Direktur L BH Medan ini.
Seluruh
pemeriksaan perkara di MK dapat dilihat semua rakyat Indonesia dan hakim-hakim
MK yang memeriksa mengadili perkara telah memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama pada Kuasa Hukum dari Kedua Pasangan Calon untuk membuktikan
argumentasi hukum atau alasan-alasan hukum masing-masing.
Persidangan Sengketa
Pilpres/Wapres yang melibatkan para ahli hukum yang sangat tidak diragukan
kredibilitas dan sudah teruji perjuangannya untuk masyarakat dilakukan secara
sangat terbuka dapat dilihat melalu televisi
harus kita hargai dengan caram yakni tidak perlu ada pengerahan massa di
manapun berada apalagi di Mahkamah Konstitusi menjelang atau saat MK membecakan
putusan, kemudian apapun yang menjadi putusan MK harus dihormati dan ditaati”.
Ikhwaluddin
Simatupang juga meminta seluruh elit Partai Politik baik di Pasangan Calon 01
maupun 02 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah tempat yang tepat untuk mengadili sengketa pemilu.
Untuk Pemilu
Legislatif (DPRD Kab./Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI) seluruh Partai Piolitik
juga menggunakan MK sebagai wadah yang tepat untuk memeriksa dan mengadili
keberatan-keberatan terhadap hasil pemilu.
Jadi elit-elit politik harus turut menghimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada MK untuk
memutus sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Seluruh peraturan
perundang-undangan yang menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk melaksanakan
Pemilu serta menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara dibahas oleh seluruh Partai Politik yang
mencalonkan Kedua Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden saat ini.
Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)
sebelum menerbitkan peratutan juga terlebih dahulu berdiskusi dengan Partai
Politik (DPR RI).Jadi kewajiban kita
semua terutama pimpinan-pimpinan partai politik dari pusat hingga desa dan
kelurahan untuk menghimbau agar masyarakat mempercayakan putusan Sengketa
Pilpres/Wapres oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Kamis, 26 Juni 2017.
(Rel)