Warga Binaan Lapas Kabanjahe,Mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Media Apakabar.com
Jumat, 15 Juni 2018 - 15:25
kali dibaca
Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri, Kata Andrianus  akan diumumkan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri,foto-apakabar/sbti
Mediaapakabar.com--Perayaan Hari Raya Idul Fitri,sekitar 150 kurang lebih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabanjahe,41 diantaranya akan mendapat remisi (potongan masa tahanan).Jumat (15/6/2018)
Sebanyak 41 napi yang mendapat remisi hari raya adalah mereka yang beragama Islam.
Demikian disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Kabanjahe,Theo Andrianus Purba  saat dihubungi lewat selulernya 
Jumlah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang diusulkan 41  muslim  Dari usulan itu, semua sudah terealisasi atau SKnya telah turun," jelasnya.Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri di 1 Syawal 1439 Hijriyah, Kata Andrianus  akan diumumkan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri .
Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri ini, kata Theo  merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya. (sbti)
pecalang_20170625_121549.jpg
Share:
Komentar

Berita Terkini