Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri, Kata Andrianus akan diumumkan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri,foto-apakabar/sbti |
Sebanyak 41 napi yang mendapat remisi hari raya adalah mereka yang beragama Islam.
Demikian disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Kabanjahe,Theo Andrianus Purba saat dihubungi lewat selulernya
Jumlah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang diusulkan 41 muslim Dari usulan itu, semua sudah terealisasi atau SKnya telah turun," jelasnya.Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri di 1 Syawal 1439 Hijriyah, Kata Andrianus akan diumumkan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri .
Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri ini, kata Theo merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya. (sbti)