Wakil Walikota Medan Sebut Larangan Spanduk Ganti Presiden Hanya di CFD

Admin
Jumat, 11 Mei 2018 - 13:36
kali dibaca
Akhyar Nasution. Foto: Ist

Mediaapakabar.com - Himbauan penertiban spanduk maupun reklame #2019GantiPresiden kepada Satpol PP Kota Medan hanya untuk berlaku di acara Car Free Day (CFD), olahraga dan juga di tempat – tempat yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, kegiatan olahraga maupun CFD adalah ajang sillaturahim, senang -senang, ajang berinteraksi, dan lainnya.

Seharusnya tidak disusupi ajang politik, katanya seperti yang dilansir Akses.co.

“Himbauan itu untuk kegiatan olahraga, CFD maupun yang di larang KPU. Jangan kegiatan olahraga dicampuri hal – hal politik. CFD itu kan ajang silaturahim antar masyarakat. Ajang senang – senang. Jangan disusupi politik,” ungkapnya, Senin (7/5/2018).

Akhyar menjelaskan, pihaknya tidak melarang atau tidak mencabut hak politik seseorang. “Silahkan saja pasang spanduk tersebut. Tapi, jangan di acara seperti itu atau di lokasi acara itu. Pasang di tempat lain. Silahkan buat acara yang lain,” jelasnya.

Dia menambahkan, apabila adanya riak – riak terkait pemasangan spanduk tersebut, hal itu dikarenakan ketidakpahaman atas himbauan tersebut. “Itu karena mis komunikasi saja. Kurang pahan atas tujuan dan maksud tersebut. Kami tidak menghilangkan hak politik atau mencabut hak politik seseorang. Tapi, jangan di ajang CFD dan kegiatan olahraga lainnya,” tambahnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini