Tim Gabungan Tangkap Pelaku Penganiayaan Bripka Eric Tambunan di Riau

Admin
Senin, 30 April 2018 - 10:02
kali dibaca
Muhammad Ayub dan Ramki diburon lalu ditangkap polisi hingga Riau. Foto: Ist

Mediaapakabar.com - Tim gabungan Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin Kanit Pidum, Iptu Rafles memembak penganiaya anggota polisi.

Para pelaku ditangkap dalam pelariannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau.

Informasi dihimpun, Minggu, (29/4/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27) keduanya merupakan warga Jalan KH Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan.

Kasat Reskrim Kapolrestabes Medan, AKBP I Putu Yudha Prawira SIK membenarkan ditangkapnya dua pelaku penganiaya Bripka Eric Tambunan, personel Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Benar. Para pelaku ditangkap setelah petugas gabungan yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah kerabat Ayub di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau,” ujar Putu.

Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung berangkat pada hari Jumat 27 April 2018 ke lokasi yang dimaksud.

“Tiba di sana, petugas yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu memetakan posisi pelaku berhasil menangkap keduanya saat keluar dari salah satu mesjid,” jelas mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Bripka Eric Tambunan usai dianiaya. Foto: Tribunnews.com

Diungkapkan Putu, pelaku sempat menampik dirinya merupakan penganiaya Eric Tambunan.

Bahkan, keduanya tidak koorperatif dan sempat berkilah dengan mengatakan tidak mengenal Eric Tambunan.

“Namun setelah diinterogasi selama kuranglebih 8 jam, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya menganiaya Eric bersama empat orang lainnya, termasuk Karen, adik kandung Ramki yang juga ikut bersembunyi dengan mereka di kediaman keturunan India di seputar lokasi,” ungkap Putu seraya mengatakan pelaku mengaku tidak mengetahui Eric Tambunan merupakan anggota polri.

Selanjutnya, diterangkan Putu, Tim gabungan didampingi personel Polres Indra Giri kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Karen.

“Namun pada saat pengembangan,  kedua tersangka memberontak berusaha melepaskan diri dari petugas dengan cara mencekik dari belakang sehingga terpaksa diberi tindakan tegas berupa tembakan di kaki kiri,” terangnya sembari menambahkan pelaku langsung diboyong ke RSUD Indragiri Hulu untuk mendapat perawatan medis.

Usai mendapat perawatan medis, kedua pelaku langsung diboyong ke Medan lewat jalur udara.

“Setibanya di Bandara Kualanamu, kedua tersangka langsung diserahkan ke petugas Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut yang sudah menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

“Saat ini, keduanya tengah menjalami pemeriksaan. Sementara para pelaku lainnya masih diburu,” katanya.

Informasi sebelumnya, para pelaku nekat menganiaya Eric Tambunan, personel Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Kampung Kubur (Kampung Sejahtera) pada hari Sabtu 14 April 2018 lalu.

Begitupun, setelah dua pekan, kasus yang telah dilaporkan sesuai dengan LP/453/IV/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 14 April 2018 ini berhasil diungkap dan dua dari enam pelaku ditangkap. (AS/Mediaapakabar.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini