Puluhan Sopir Angkot Geruduk Polda Sumut, Desak Audit Forensik KPUM

Media Apakabar.com
Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:27
kali dibaca
foto: Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT) mendatangi gerbang utama Markas Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10/2026).

Mediaapakabar.com-
 Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT) mendatangi gerbang utama Markas Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10/2026). Mereka membawa tujuh tuntutan, mulai dari penundaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga desakan pengusutan dugaan penyimpangan dana Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM).

Aksi tersebut dipicu persoalan transparansi pengelolaan keuangan koperasi serta tuntutan agar hak-hak anggota dilindungi. Massa mendesak pelaksanaan RAT 2025 yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 ditunda sampai tim auditor independen terbentuk dan audit forensik keuangan koperasi selesai dilakukan secara menyeluruh.

Koordinator aksi, Fakhrurozy, menyoroti perbedaan angka kas yang tercantum dalam buku RAT 2024 dan buku RAT 2025.

Menurutnya, buku RAT 2024 yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025 mencatat kas koperasi sebesar Rp3,46 miliar. Namun, dalam buku RAT 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026, angka kas yang dilaporkan tercatat Rp1,211 miliar.

“Perbedaan angka kas ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota. Kami meminta audit forensik agar kondisi keuangan koperasi bisa diketahui secara menyeluruh,” demikian inti tuntutan yang disampaikan FAKPT.

Selain meminta audit independen, massa mendesak pengurus dan pengawas KPUM membuka laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh anggota paling lambat tujuh hari sebelum RAT yang dijadwalkan ulang.

Mereka juga meminta perwakilan anggota dilibatkan dalam penyusunan tata tertib serta mekanisme RAT. Langkah itu dinilai penting agar rapat berlangsung demokratis, jujur, dan adil.

Tak hanya itu, FAKPT meminta Dinas Koperasi dan UMKM turun tangan memberikan pendampingan dan mediasi. Dinas juga didesak melakukan pengawasan serta pembinaan untuk membantu menyelesaikan persoalan tata kelola koperasi secara objektif.

Massa turut meminta evaluasi terhadap fungsi pengawasan dinas apabila persoalan tata kelola dan hak-hak anggota diduga tidak ditangani secara memadai.

Tuntutan terakhir menyasar aparat penegak hukum. FAKPT mendesak pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana anggota koperasi yang menurut mereka diduga berkaitan dengan Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, dan sejumlah pengurus lainnya.

Desakan tersebut merupakan tuntutan pihak pendemo dan belum menjadi bukti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan pelanggaran.

Kini, anggota koperasi menuntut keterbukaan atas angka-angka keuangan yang mereka persoalkan. Mereka meminta persoalan tersebut dijelaskan melalui pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak KPUM maupun pihak-pihak yang disebut terkait mengenai perbedaan angka kas dan dugaan penyimpangan dana tersebut. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini