Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Pencurian, Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Berjudi

Media Apakabar.com
Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:22
kali dibaca

foto: Pelaku yang diinterogasi petugas kepolisian. (Istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 M alias A ditangkap Polsek Medan Timur karena membongkar ruko kosong di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku beraksi bersama rekannya, dinding papan jati dan dan hasil curian dijualnya ke pengepul barang bekas. Saat ini pelalu telah ditahan. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Raymond GM Hutagalung membenarkan adanya penangkapan itu. 

"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku kami amankan berdasarkan adanya laporan korban dan sejumlah alat bukti yang kami temukan," katanya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, insiden terjadi Sabtu (3/10/2026). Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban. Polisi terus mengembangkan kasus ini. 

"Pelaku kami tangkap di Jalan Brigjen Katamso, Senin (12/10/2026) saat bermain warnet. Pelaku mengakui perbuatan, sedangkan uang hasil curian digunakan diduga untuk bermain judi online," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini