Polsek Medan Barat Bantah Isu Sabu 2 Ons, Tegaskan Barang Bukti Hanya 1,54 Gram

Media Apakabar.com
Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:00
kali dibaca
foto: Polsek Medan Barat

Mediaapakabar.com-
 Polsek Medan Barat membantah pemberitaan yang menyebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ons saat melakukan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan kos-kosan Simpang Jodoh, Jalan Pasar 7, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Oktober 2026.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, S.H., M.H., Rabu (14/10/2026) menegaskan bahwa barang bukti sabu yang diamankan dalam perkara tersebut memiliki berat bruto 1,54 gram, bukan 2 ons.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Bersama, Gang Ikhlas, Kelurahan Banten, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial M.A.G.H.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram, serta alat isap sabu (bong) dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah kos yang ditempati tersangka di kawasan Jalan Pasar 7, Simpang Jodoh, Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu. Polisi hanya menemukan alat isap bong dan kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pemeriksaan di rumah kos tersebut, lanjut kepolisian, disaksikan oleh teman wanita yang berada di lokasi serta pihak keamanan atau satpam setempat.

Dengan demikian, Polsek Medan Barat membantah informasi yang menyebutkan adanya penemuan sabu seberat 2 ons di rumah kos tersebut.

“Tidak benar barang bukti yang diamankan seberat 2 ons. Barang bukti sabu yang kami amankan memiliki berat bruto 1,54 gram. Saat dilakukan pengembangan ke rumah kos, petugas tidak menemukan sabu seperti yang diberitakan,” tegas Iptu Senior Sianturi.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh tim opsnal.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melanjutkan pengembangan ke rumah kosnya. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan alat isap bong dan kaca pirek,” jelasnya.

Polsek Medan Barat menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar, khususnya terkait jumlah barang bukti narkotika dan hasil pemeriksaan di rumah kos.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik.

Polsek Medan Barat menegaskan bahwa informasi mengenai penemuan sabu seberat 2 ons tidak sesuai dengan hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini