![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan pihak kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Polsek Sunggal menangkap MI alias AS kasus pencurian alat komunikasi dan terekam CCTV di Gang Sehat, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Pelaku ditangkap karena merugikan korban berinisial R. 5 unit HP milik korban diambil pelaku dari rumah korban.
Kapolsek Sunggal, AKP Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) membenarkan adanya penangkapan itu.
"Pelalu sudah kami amankan. Ada laporan korban kehilangan lima unit HP. Atas laporan itu lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," tuturnya.
Menurut Ainul, korban saat itu mengunci rapat pintu dan jendela rumahnya, Kamis (1/10/2026). Mereka sekeluarga tidur dan pelalu mengambil alat komunikasi korban.
"Pelaku kami amankan berdasarkan alat bukti yang kami temukan. Ada rekaman CCTV, keterangan saksi," tambahnya.
Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya mencuri handphone satu keluarga tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku telah menjual hasil curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot," terangnya. (MRF)
