Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba

Media Apakabar.com
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54
kali dibaca
foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Pemberantasan peredaran narkoba menjadi fokus utama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Bahkan jenderal bintang empat ini mengajak seluruh jajaran membuat operasi terpadu. 

Penindakan menyasar kawasan yang menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.

Menurut Kapolri, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masf dan tegas," katanya melalui release yang diterima awak media, Rabu (14/10/2026). 

Menurutnya, sejak awal Oktober 2026, Polri telah melakukan operasi bersama dengan tim gabungan yaitu BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan rawan narkoba. 

"Rekan-rekan di daerah sudah mulai bergerak. Kami minta agar operasi terus dilakukan secara masif," tambahnya. 

Operasi telah dilakukan di daerah Sumatera Utara, Riau, Palembang dan berbagai daerah lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ucapnya. 

Kapolri menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Partisipasi warga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dalam penanganannya, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini