​Eks Sales Kamboja Diciduk, Promosi Judi Slot di TikTok, Digulung Polisi!

Media Apakabar.com
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com-
Sepak terjang DR (22), pemuda asal Medan Johor yang nekat nyambi jadi promotor judi online, akhirnya terhenti di tangan polisi. Mantan tenaga pemasaran judi slot di Kamboja ini tak berkutik saat diringkus Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi akibat terang-terangan mempromosikan situs judi slot lewat siaran langsung TikTok.

​Aksi nekad DR terbongkar berkat kejelian polisi yang sedang menyisir dunia maya. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku yang mengoperasikan akun TikTok @kibekmaniacfotball.

​"Saat patroli, tim menemukan sebuah akun TikTok yang secara terang-terangan melakukan siaran langsung bermuatan promosi perjudian. Petugas kemudian melakukan profiling mendalam dan berhasil melacak identitas asli pengelola akun tersebut," tegas AKP Mulyono, Jumat (23/10/2026).
​
Setelah kantongi bukti kuat, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Romy Yudistira langsung bergerak memburu pelaku. DR akhirnya digulung petugas tanpa perlawanan pada Senin malam (19/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Di hadapan penyidik, DR tak bisa mengelak dan membeberkan jurus liciknya dalam menggaet para korban.

​"Modus yang digunakan adalah memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok untuk menarik perhatian penonton. Pelaku kemudian mengarahkan para penonton atau calon pemain untuk masuk ke ruang obrolan melalui aplikasi Telegram atau WhatsApp," jelas Mulyono.

​Di grup percakapan itulah, pelaku menyebarkan kode referral "Kid88" miliknya untuk mengajak penonton mendaftar di situs judi slot haram tersebut. Pelaku tergiur komisi menggiurkan dari setiap kekalahan atau kemenangan pemain.

​"DR mengaku mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 5 persen dari total komisi atau kemenangan yang diperoleh situs judi slot tersebut dari para pemain yang mendaftar melalui kodenya," tambah AKP Mulyono.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set 'senjata' elektronik yang dipakai untuk melancarkan aksinya, mulai dari iPhone 13, seperangkat PC LG dan CPU Acer, perangkat Wi-Fi, akun media sosial (TikTok, Telegram, LINE, WhatsApp), hingga rekening m-banking BNI yang menampung aliran uang judi.

​kini pemuda 22 tahun itu harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
​"Atas perbuatannya, pelaku DR kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE," pungkas AKP Mulyono.(MC/***)

Share:
Komentar

Berita Terkini