Gerebek Kebun Sawit, Polisi Sita 21 Paket Sabu

Media Apakabar.com
Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:45
kali dibaca
foto: Polsek Torgamba menangkap HMR alias Rolet (41) (Istimewa)


Mediaapakabar.com-
Bisnis haram narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit kembali terbongkar. Polsek Torgamba menangkap HMR alias Rolet (41) di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (16/10/2026).

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 21 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp267.000 dan satu unit ponsel Vivo Y04S berwarna ungu.

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di kawasan perkebunan.

“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika,” ujar Sujono Senin (19/10/2026)

Usai ditangkap, HMR bersama barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labusel untuk penanganan lebih lanjut.

Sujono mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110. Polisi menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.(MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini