![]() |
Mediaapakabar.com- Bisnis haram narkotika jenis sabu diduga masih beroperasi di kawasan Percut Sei Tuan. Berbekal informasi masyarakat yang resah, Unit Reskrim Polsek Medan Barat bergerak ke Jalan Bersama, Gang Ikhlas, Kelurahan Banten, dan mengamankan seorang pemuda berinisial MAGH (21), Senin (12/10/2026) malam.
Dalam penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB itu, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, S.H., M.H., Rabu (14/10/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Senior Sianturi bersama Panit 1 Ipda E. Ginting kemudian bergerak menuju lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria hendak keluar dari rumah tersebut.
"Pria itu langsung diamankan dan mengaku berinisial MAGH," Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang diduga disembunyikan di tangannya. Barang tersebut kemudian disebut sempat dilemparkan ke tanah.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kos yang ditempati terduga pelaku. Di bawah tempat tidur, petugas menemukan satu bong serta kaca pireks berisi sisa sabu yang dibungkus tisu.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAGH
disebut mengakui sabu seberat bruto 1,54 gram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari kawasan Jalan Pancasila, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mendalami dugaan peredaran narkotika serta asal-usul barang bukti.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram, satu bong, satu pipet sekop, serta kaca pireks berisi sisa sabu juga disebut ditemukan saat penggeledahan kamar kos.
Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra melalui Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga perlu mendalami pihak yang diduga memasok sabu tersebut," pungkasnya.(MC/Red)
