​Diciduk Polisi! Eks Oknum TNI AU Sikat 13 Mobil Rental Buat Digadaikan!

Media Apakabar.com
Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com-
Aksi keji dan licik dilakukan oleh seorang mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial IFG (31). Warga Kute Bantil, Aceh Tenggara, ini nekat melarikan dan menggadaikan 13 unit minibus rental berbagai merek milik pengusaha di Sidikalang.

​Tak tanggung-tanggung, pelarian bandit jalanan ini berakhir di tangan polisi saat ia melintas di kawasan Jembatan Kembar Sembahe, Jalan Berastagi–Medan, pada Selasa (20/10/2026) lalu.

​Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus busuk berkedok kegiatan kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane untuk meyakinkan korban. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Belasan mobil mewah sewaan itu justru langsung dipindahtangankan ke tangan penadah dengan harga miring, yakni sekitar Rp50 juta per unitnya.

​"Dia pikir bisa melenggang kangkung setelah melarikan diri ke Medan. Tersangka langsung kami sergap tanpa ampun di kawasan Sembahe saat dalam perjalanan kabur," tegas Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mako Polres Dairi, Jumat (23/10/2026).

​Aksi penipuan skala besar ini terbongkar berkat laporan dari pemilik rental geram, Muslim Pangihutan Sidabutar. Korban mengaku dibuat pusing tujuh keliling lantaran mobil-mobil miliknya digasak secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan penuh. Akibat ulah lancang sang mantan prajurit, kantong Muslim jebol seketika.

​"Sialan betul! Mobil saya digadaikan begitu saja tanpa izin. Kerugian saya benar-benar gila, bisa tembus seratus juta rupiah setiap bulannya, Pak!" umpat Muslim dengan nada penuh emosi mengenang nasib apes kendaraannya.

​Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 20 Oktober 2026, Satreskrim Polres Dairi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di jalur lintas Medan–Berastagi.

​Kini, sang mantan abdi negara harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Dairi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (MC/***)

Share:
Komentar

Berita Terkini