Wanita Berusia 41 Tahun Ditangkap Edarkan Ganja di Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 17 September 2026 - 00:53
kali dibaca
foto: Petugas kepolisian menginterogasi pelaku (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW diduga menjual narkotika jenis ganja.

Wanita berusia 41 tahun ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia ditangkap Jumat (11/9/2026) tidak jauh dari kediamannya di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Timur. 

Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SIK membenarkan adanya penangkapan itu. 

"Pelaku kami amankan sebelum melakukan transaksi, saat kami amankan, lalu dilakukan pemeriksaan. Ditemukan narkotika jenis ganja yang sudah di bungkus untuk dijual kembali," katanya, Rabu (16/9/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja di sekitar lokasi penangkapan NW. 

"Total empat paket, NW mengakui bahwa dia mendapatkan narkoba itu dari BT," tambahnya. 

Menurut informasi yang didapatkan, NW pernah ditangkap atas kasus narkotika di tahun 2022 dan dinyatakan bebas di tahun 2025.

"Sudah 2 pekan terakhir ini pengakuannya menjual narkoba. Kasus ini masih kami kembangkan, kami akan menangkap BT," terangnya (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini