![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- 3 orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, tepatnya di Kecamatan Lae Parira.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Petugas awalnya meringkus tersangka berinisial IN (35) saat berada di sekitar Jalan Sidikalang - Parongil Kecamatan Lae Parira. Saat itu dia mengendarai sepeda motor, " ujarnya, Jumat (25/9/2026).
IN sempat berupaya membuang narkotika tersebut, namun aksinya diketahui oleh petugas. IN pun mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial I (40).
Petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka I. Tepatnya di Desa Sempung Polling, I yang saat itu berada di sebuah warung milik JS langsung tak berkutik setelah ditangkap oleh petugas.
"I mengaku perbuatannya dan juga sempat menyebutkan masih menyimpan beberapa barang bukti lainnya di sebuah pondok dengan berat sekitar 2,66 gram, " katanya.
I mengaku mendapat barang bukti itu dari seseorang yang berinisial SB di Kota Medan. Modusnya, I mendapat barang tersebut dari pemilik warung JS, yang ternyata merupakan saudara dari SB.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas pun akhirnya menangkap JS yang merupakan pemilik warung karena diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
Adapun total barang bukti yang disita oleh petugas antara lain, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 1 plastik klip berisikan sabu, sehingga total beratnya mencapai 3,43 gram.
Saat ini ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami berharap agar masyarakat terus mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba," terangnya. (MRF)
