Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika

REDAKSI
Minggu, 17 November 2024 - 16:03
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Guna mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor di Taman Cadika, Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola memberlakukan bagi kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  di parkiran saat akan keluar. 

Hal ini dilakukan agar kejadian hilangnya kendaraan roda dua seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui sejak resmi dibuka pasca revitalisasi, taman Cadika yang ada di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor selalu ramai dikunjungi warga guna menikmati ruang terbuka hijau dengan berbagai fasilitasnya. Kebanyakan dari warga yang datang ke Taman Cadika ini pun menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.

Karena ramainya pengunjung dan tidak tertampungnya kendaraan khususnya roda dua di areal parkiran pintu masuk, Dispora pun membuka areal parkir baru di sisi Utara Taman Cadika. Parkiran ini juga dijaga oleh petugas untuk memastikan kendaran roda dua yang parkir membawa STNK dan menunjukkannya kepada petugas saat akan keluar.

Kadispora Kota Medan Tengku Chairuniza melalui Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Muhammad Rizki Husni ketika ditemui di Taman Cadika, Sabtu (16/11/24) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aturan baru yakni bagi kendaraan roda dua yang masuk ke parkiran Taman Cadika wajib menunjukkan STNK milik kendaraannya.

"Kita berlakukan kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di Taman Cadika, wajib menunjukkan STNK saat keluar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor," kata Rizki.

Dijelaskan Rizki, petugas yang berjaga diparkiran akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak. Jika tidak warga tidak dapat parkirkan kendaraan roda dua tersebut di taman cadika

"Kita buat aturan untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan khususnya roda dua dengan mewajibkan setiap pengendara memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas. Areal parkir untuk kendaraan roda dua juga kita tambah di bagian Utara taman Cadika. Ini kita lakukan untuk menambah kenyamanan warga," jelasnya.

Rizki menambahkan seluruh pengunjung harus mentaati aturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan terkait dengan parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sebab untuk roda empat kita juga telah menyediakan areal parkir tambahan.

"Kami berharap warga yang berkunjung ke Taman Cadika dapat mengikuti aturan yang telah diberlakukan guna kenyamanan kita bersama," ujar Rizki.

Adanya aturan baru ini didukung oleh warga yang berkunjung ke Taman Cadika. Seperti diungkapkan Indra Siahaan, warga Simalingkar B ini menilai aturan baru untuk kendaraan roda dua dengan menunjukkan STNK ini sudah bagus. Tentunya ini dapat mencegah kehilangan kendaraan roda dua di Taman Cadika.

"Untuk aturan parkir ini sudah bagus. Begitu kita masuk ke parkiran petugas menanyakan STNK kita untuk diperlihatkan saat keluar. Bahkan petugas juga mencatat nomor kendaraan roda dua yang masuk," jelasnya.

Diakui Indra yang datang bersama istri dan anaknya, sekarang ini juga parkir untuk roda dua sudah ditambah. Petugas juga mengarahkan pengendara untuk parkir, jika penuh di depan akan diarahkan ke lokasi parkir lainnya.

"Kami merasa lebih nyaman sekarang ini. Apalagi meskipun pelayanan yang diberikan  untuk parkir bertambah, parkir tetap gratis alias tidak dipungut biaya," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Ahmad, pengunjung yang membawa kendaraan roda empat ini juga menilai parkiran di taman Cadika lebih baik. Ada petugas yang mengarahkan untuk parkir kendaraan, sehingga warga tidak kebingungan untuk mencari parkir. 

"Tempat parkirnya lebih baik, petugas yang mengarahkan dan menjaga juga bertambah. Ini tentunya dapat mempermudah pengunjung yang datang ke taman Cadika," ucapnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini