Mediaapakabar.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Minggu dinihari (29/09/2024).
Kedua tersangka yang diamankan adalah Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44).
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat itu.
Menindaklanjuti laporan, personil melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personil melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan keduanya.
Mereka diketahui bernama Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Dalam proses interogasi, Ivan alias Tembong mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan berdomisili di Pematangsiantar.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus itu.
Di antaranya adalah Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun. Melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus tersebut.
Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (MC/ZF)