Serukan Hak Angket di Paripurna DPR, NasDem-PPP Tak Ikutan

Daniel Gultom
Rabu, 06 Maret 2024 - 10:17
kali dibaca
Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang IV 2023-2024 (Foto : MPI/Achmad)

Mediaapakabar.com
- Hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 baru diusulkan tiga fraksi dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 pada Selasa (05/03/2024).

Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS dan PKB. Dua fraksi yang sempat menyatakan dukungan, yakni PPP dan NasDem belum menyatakan sikap mereka secara resmi dalam paripurna.

Ditemui terpisah, anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi enggan berbicara lebih jauh soal hak angket. Ia menyebut fraksinya belum membahas secara resmi terkait hal itu.

" Nanti soal angket ketua fraksi ya. Kita harus rapat fraksi dulu. Belum rapat," ucapnya. 

Sementara, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto menyebut partainya masih menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan resmi hasil Pemilu oleh KPU. Ia mengklaim partainya akan mendukung penuh usulan hak angket.

Sugeng mengatakan bahwa fraksi menghormati ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

" Hak angket Nasdem jelas mengambil sikap kita menunggu dulu perhitungan dan kita merespons bagaimana ungkapan masyarakat ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu ini," katanya.

Tiga anggota DPR dari tiga fraksi yang mengusulkan wacana tersebut yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

" Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," ucap Luluk. 

Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. 

Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk secara khusus mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang sebrutal selain Pemilu 2024. Sedangkan Fraksi Gerindra tegas menolak usulan hak angket tersebut. (MC/REL)
Share:
Komentar

Berita Terkini