![]() |
| Direktur LBH Medan Irvan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah resmi mundur sebagai penasehat hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kamis (23/07/2026).
Sehubungan dengan itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih penanganan kasus yang sedang berproses itu.
" LBH Medan menilai bahwa untuk kasus korupsi eks Jampidsus nyata dan diduga kuat tidak main sendiri. Mendesak KPK harus ambil alih segera prosesnya, yang dalam istilah hukumnya (Nemo Judex In Causa Sua)," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Siti Khadijah Daulay dalam siaran persnya di Medan, Kamis (23/07/2026).
Menurut dia pasal 10A UU Nomor 19/2019 Tentang KPK jelas menyebutkan : 1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
" Karena sesuai dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua ( Seseorang Tidak Bisa Mengadili Dirinya Sendiri), termasuk institusi Kejaksaan Agung tidak bisa mengadili anggota sendiri, Apalagi dia (eks Jampidsus) merupakan pejabat tertinggi di bawah Kajagung. Dampaknya tidak akan objektif dan tidak akan mengungkapkan aktor-aktor pejabat lainnya," pungkasnya. (MC/Dan)
