Terlibat TPPU Mantan Jampidsus Salah Gunakan Jabatan Dan Kewenangan

Media Apakabar.com
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:25
kali dibaca
foto: Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung (Int)

Mediaapakabar.com-
Petugas dari Tim 9 penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.

" Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Namun begitu, dia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.

" Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," ucap Rudi Margono.

Akan tetapi, dia memastikan bahwa Tim 9 segera menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.

Selanjutnya, dia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

" Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," jelasnya. 

Disebutkan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/07/2026).

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Dan terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.  (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini