Kejati Sumut Tangkap DPO Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Senilai Rp 7,3 Miliar

REDAKSI
Jumat, 21 Januari 2022 - 20:14
kali dibaca
Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Meilani (52) di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas, Kamis (20/1/2022) malam. 

Meilani merupakan Manager SPBU PT Tunas Putra Sejati (TPS) di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan tahun 2020 lalu.


"Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022) pagi.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa. 


"Pada putusan PN Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," kata Yos. 


Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000. Selama dalam pelarian, lanjut Yos, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. 


"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan PT Medan," tandas Yos.


Selanjutnya, serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini