Demi Polri Yang Presisi, Kapolda Sumut Layak Diganti!, Kapolri Diminta Jatuhkan Sanksi Tegas

REDAKSI
Senin, 24 Januari 2022 - 11:12
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan tertanggal 11 Januari 2022.

Mediaapakabar.com
Terbongkarnya kasus suap istri bandar narkoba terhadap beberapa anggota Polrestabes Medan terus jadi sorotan publik. Bahkan, meski uang suap tersebut sudah dikembalikan tidak menghilangkan pidana dan juga pimpinan notabene Kapoldasu harus turut bertanggung jawab terkait ulah anak buahnya. 

Ini semua demi citra kepolisian presisi seperti yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra P Hutagalung kepada wartawan, Minggu (23/01/2022) sore.


"Sebagai pucuk pimpinan kepolisian di Sumut, maka Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak harus bertanggungjawab penuh. Bukan semata-mata melimpahkan kesalahan terhadap anak buah yakni Kapolrestabes Medan Kombes Riko, Kompol Oloan dan lainnya," terangnya.


Hendra juga meminta Kapolri Jenderal Listyo harus mengganti Kapoldasu demi Polri Presisi. Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak. 


Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Karena itu Ketua Umum LSM Gertak, Hendra melihat, terdapat ketegasan dari Kapolri melalui visi Presisi tersebut. 


Ia menilai, Kapolri yang tidak ragu untuk menindak tegas para Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.


"Kalau dari kacamata awam, Kapoldasu sudah gagal melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap anak buahnya. Ini terkait narkoba yang sedang gencar-gencarnya diperangi. Merusak generasi bangsa. Tapi ternyata di lapangan kondisinya benar benar jauh berbeda. Ada apa dengan polisi kita? Apa sudah sedemikian bobrok mental petugas di lapangan. Jadi sekali lagi kami minta tindak tegas oknum penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kapolri harus melihat kasus ini secara jeli. Rakyat menunggu keputusan itu. Kapoldasu juga layak 

diganti demi Polri yang presisi," ungkap Hendra.


Menurutnya lagi, pantas saja peredaran narkoba di Sumut ini semakin marak. Pasalnya, ada oknum-oknum petugas hukum yang mau menerima pelicin dan tidak amanah dalam menjalankan kewajibannya.


"Kembalikan wibawa dan citra baik kepolisian. Jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang 'gila' uang dan mau menghalalkan segala cara," pungkas Hendra.


Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan tertanggal 11 Januari 2022.


Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca, Jumat (21/1/2022).


Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.


“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” bebernya. 


Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. 


Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. “Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Panca.


Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.


“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” terang Panca. 


Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.


Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 


Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.


Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI. 


Fakta tersebut tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut.


Riko sebelumya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu. 


“Kasus yang ditangani Sat Narkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan,” kata Riko.


Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri. 


“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini