Kenaikan UMP Kurang Layak, Pemerintah Bisa Tutupi dari Bansos

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 23:45
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. 

Mediaapakabar.com
Besaran kenaikan UMP di Sumut dari angka Rp2.499.423 (2021) menjadi Ro2.522.609 di tahun 2022 mendatang hanya mengalami kenaikan yang angkanya sebesar 0.93 persen. Angka sebesar itu jauh dari permintaan para buruh di Sumut yang menurut kabar paling sedikit setidaknya meminta kenaikan sebesar 5 persen. 

Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, kenaikan UMP sebesar itu memang hanya sebesar inflasi Sumut di tahun 2021, yang diperkirakan angkanya sampai tutup tahun dikisaran 0.9 persenan sampai 1 persen. 


"Penetapan UMP Sumut itu besarannya sama persis dengan laju inflasi tahun berjalan (Januari 2021 – Oktober 2021) yang sebesar 0.93 persen. Kenaikan UMP sebesar itu hanya menambal (menutupi) kenaikan harga barang dan jasa mengacu kepada besaran inflasi. Tidak untuk menambah daya beli kaum buruh. Jadi kalau gaji kita (siapapun itu) naiknya sesuai besaran inflasi. Itu kesejahteraan tidak akan membaik. Hidup kita akan serba “ngepas” sampai kapanpun. Lain halnya kalau disiasati dengan mencari penghasilan tambahan atau pekerjaan baru," ujar Gunawan di Medan, Senin (22/11/21).


 Dia menjelaskan, terlepas dari tuntutan buruh, coba dilihat bagaimana kondisi perekonomian Sumut belakangan ini. Sepanjang tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Sumut secara triwulanan itu besarannya -1.85 persen (TW I), 4.95 persen (TW 2), dan 3.67 persen (TW 3). Dan penutupan akhir tahun nanti besarannya juga diperkirakan tidak akan jauh berbeda dan berada dalam rentang 3-4 persen:


Tentunya pertumbuhan seperti itu belum cukup. Setelah sempat terkoreksi cukup dalam di tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Sumut selama tahun 2021 belum bisa membalikan kondisi ekonomi masyarakat Sumut sebelum masa pandemic Covid-19. Perjalanannya masih jauh. Jadi kalau buruh meminta kenaikan upah paling sedikit 5 persen, itu masih masuk akal. Kalau melihat pertumbuhan ekonomi dan laju tekanan inflasi. Karena, kalau dijumlahkan itu angkanya bisa sampai 5 persen.


"Tetapi apakah menyeragamkan kenaikan upah sebesar itu untuk semua industri bisa diterima oleh semua pelaku usaha?. Jawabannya tentu tidak. Pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 itu tidak terlepas dari booming harga komoditas yang ada di Sumut khususnya kelapa sawit. Sementara banyak industri lainnya yang mulai mau hidup, banyak industri lainnya yang mati suri sampai sejauh ini dan tidak sedikit usaha yang sudah gulung tikar dan tidak hidup lagi," jelasnya. 


Gunawan mengungkapkan, jadi ada industri yang  mampu tumbuh baik, ada yang pas-pasan dan ada yang masih menanggung beban masalah karena pandemi. Untuk itu memang kebijakan UMP ini harus bisa dibarengi dengan kebijakan lain yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk semua pihak.


"Maka itu, kenaikan UMP itu harus dilaksanakan, bagi industri atau jenis usaha yang masih mampu bertahan atau bahkan mampu mendulang keuntungan. Sebaiknya lakukan kenaikan upah lebih tinggi dari besaran UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Saya kerap menemukan ada pengusaha yang tetap menaikkan upah yang presentasinya di atas kenaikan UMP," ungkapnya. 


Lebih lanjut, buruh tentunya ingin agar pengusaha tidak lantas menurunkan kemampuannya untuk melebihkan menaikan upah, hanya semata-mata karena mengacu kepada besaran kenaikan UMP tersebut. Lakukan komunikasi yang baik dengan pekerja, bahwa perusahaan mampu memenuhi kenaikan upah melebihi UMP. Seraya memotivasi pekerja untuk lebih giat lagi.


Karena multiplier efeknya besar dari kenaikan upah tersebut. Pertumbuhan ekonomi Sumut akan terdorong lebih baik, karena PDRB Sumut masih didominasi oleh belanja rumah tangga. Jadi kalau ada pengusaha yang melebihkan upah, itu berarti pengusaha tersebut bukan hanya memperbaiki daya beli pekerjanya. Tetapi juga turut berkontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat Sumut pada umumnya.


Bahkan, pemerintah daerah maupun pusat sudah menetapkan kenaikan UMP yang presentase kenaikannya tidak jauh berbeda. Maka upaya selanjutnya adalah dengan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat lewat bantuan sosial. Khususnya bagi kaum buruh, atau masyarakat kurang  mampu pada umumnya.


Lakukan pemetaan dengan mendata setiap perusahaan dalam implementasi kebijakan upah. Bagi perusahaan yang tidak menaikkan upah melebihi batas UMP. Maka bantuan sosial kepada buruhnya menjadi skala prioritas. Atau lewat skema tertentu yang memungkinkan bagi kaum buruh untuk bisa mendapatkan bansos tersebut.


"Jadi bansos ini masih jadi salah satu cara untuk menutup kebuntuan akibat dari industri yang tidak berkinerja baik karena terpapar pandemic. Sehingga kenaikan upah hanya sebesar besaran inflasi. Dan bukan hanya kaum buruh, daya beli masyarakat miskin juga harus tetap dijaga dengan bansos itu sendiri," tuturnya.


 Gunawan menilai, setiap tahun kita nantinya akan terus beradu argumen dengan rencana kenaikan upah. Terlebih dengan tahun tahun dimana kondisi ekonomi tidak menentu seperti sekarang ini. Jadi tugas besar kita bersama adalah menjaga agar ekonomi tidak terpuruk lagi seperti tahun kemarin hingga hari ini.


"Salah satu upaya bersama yang bisa dilakukan adalah dengan mewaspadai dan menghindarkan kita dari gelombang Covid-19 lanjutan. Sebab, masalah kenaikan upah yang sangat kecil tersebut pada dasarnya tidak terlebas dari masalah penyakit yang timbul karena Covid-19 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian," tambahnya. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini