Dua Terdakwa Kurir Sabu 450 Gram Divonis 11 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 05 November 2021 - 19:42
kali dibaca
Ket Foto : Dua terdakwa kurir sabu dengan barang bukti 450 gram masing - masing divonis pidana penjara selama 11 tahun. Kedua terdakwa yakni Syaiful Bahri, warga Jalan Karya III, Kecamatan Medan Helvetia dan Suryadi, warga Desa Sukajaya, Kabupaten Aceh Pidie.

Mediaapakabar.com
Dua terdakwa kurir sabu dengan barang bukti 450 gram, masing - masing divonis pidana penjara selama 11 tahun. Kedua terdakwa yakni Syaiful Bahri, warga Jalan Karya III, Kecamatan Medan Helvetia dan Suryadi, warga Desa Sukajaya, Kabupaten Aceh Pidie.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim Philip dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/11/2021).


Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar masing-masing denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

 

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dihukum 11 tahun penjara.


Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada Maret 2021, di Jalan Budi Utomo Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di sebuah warung pada saat sedang duduk-duduk.


Awal mula kejadian, terdakwa Saiful Bahri  hendak membeli sabu-sabu,  lalu ia menghubungi terdakwa Suryadi. Kemudian oleh terdakwa Suryadi langsung menanyakan kepada Apadi (DPO),  apakah memiliki sabu sebanyak 1 kg.


Selanjutnya pada 13 Maret 2021 sekira pukul 18.00,  terdakwa Suryadi dihubungi oleh Apadi dan mengatakan bahwa sabu tersebut hanya ada seberat 450 gram. Kabar itu lalu disampaikan ke Saiful Bahri.


Kemudian, kedua terdakwa dan Apadi sepakat bertemu di Aceh Pidie pada 17 Maret 2021. Usai menerima barang haram itu dari Apadi, kedua terdakwa kembali bertolak ke Binjai.


Namun, tak disangka, selama mereka di perjalanan, petugas polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan sudah mendapat informasi soal terdakwa yang akan melintasi Kota Binjai.


Sehingga Petugas Polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 petugas Polisi melihat mobil Avanza dengan nomor polisi  BK 1004 IY  karena merasa curiga sehingga Petugas Polisi langsung mengikuti mobil tersebut dari belakang. 


Para terdakwa berhenti di sebuah warung di Jalan Budi Utomo Binjai Utara Kota Binjai sehingga petugas Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari dashboard mobil, polisi menemukan sabu-sabu tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa dibawa ke kantor polisi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini