Dua Pelaku Curat dan Seorang Penadah Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

REDAKSI
Jumat, 22 Oktober 2021 - 22:55
kali dibaca

Ket Foto : Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan (kiri) menginterogasi tersangka yang duduk di kursi roda.


Mediaapakabar.com
- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (21/10/21). Selain dua tersangka, petugas turut menangkap seorang penadah.

Dua pelaku yang diamankan itu yakni, M Juli Alfandi alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah Garapan Desa Laut Dendang, dan Burhanuddin alias Ucok (40) warga Tanah Garapan Laut Dendang.


Sementara, penadah yang turut diringkus adalah Tarmiji alias Miji (27) warga Jalan Sehati Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Perjuangan.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu yakni, 42 kotak keramik, satu unit becak barang tanpa plat, satu sangkur, satu kunci L, sehelai celana panjang, sepasang sepatu dan satu tas pinggang.


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan dua laporan warga yang mengaku kehilangan barang-barangnya pada 6 September dan 21 Oktober 2021.


“Berbekal laporan itu, kita membentuk tim untuk melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (22/10/21). 


Agustiawan menyebutkan, saat itu pihaknya mendapat informasi, tersangka Black Uban sedang berada di Jalan Cafe Ayu Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.


“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Saat di interogasi, tersangka mengaku mencuri keramik dari toko korban yang saat itu sedang terkunci,” ungkapnya.


Tak berapa lama, kata Agustiawan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Burhanuddin yang ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian, tim mengembangkan kepada siapa tersangka Black Uban menjual hasil pencurian sepeda motor.


“Tapi tersangka mencoba melarikan diri, hingga akhirnya kedua kakinya kita tembak,” sebutnya.


Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka akhirnya menunjukkan keberadaan penadah barang-barang hasil curian tersebut, yang kemudian berhasil diamankan.


“Tersangka M Juli Afandi alias Black Uban merupakan residivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019," ujarnya sembari menegaskan, untuk tersangka Black Uban dan Burhanuddin dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka Tarmiji dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini