Terungkap, Ini Motif Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:46
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya.

Mediaapakabar.com
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ayah dan abang kandungnya di Jalan Tengku Amir Hamza, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021) kemarin.

Wakapolrestabes Medan, AKPB Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa korban S dan R dibunuh karena pelaku merasa di anak tirikan. Bahkan, pelaku juga berniat membunuh semua keluarganya. 


"Jadi tersangka MAK ini berencana membunuh semua keluarganya. Karena merasa selalu dianaktirikan. Setiap permasalahan dia selalu disalahkan di keluarga jadi akumulasi tersangka merencanakan untuk membunuh semua keluarganya," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.


Irsan mengungkapkan, berhasil mengungkap rencana tersangka MAK untuk membunuh semua keluarganya di awal percobaan pembunuhan yang hendak dilakukan dengan menggunakan racun rumput.


Selanjutnya tersangka MAK membuat kopi susu dan mencampurkan rancun tersebut ke dalam minuman yang disajikan untuk seluruh anggota keluarganya.


"Namun pada saat itu yang minum ayah dan abangnya. Lalu ayahnya muntah-muntah. Sedangkan ibu dan adiknya tidak meminum karena mencium aroma yang tidak enak di dalam kopi susu itu," terang Irsan.


Irsan menjelaskan, bahwa tersangka membeli kedua pisau itu secara bersamaan saat membeli racun rumput tersebut.


"Tersangka pertama menikam ayah di bagian leher. Dan selanjutnya menikam di bagian perut. Jadi total tikaman ada 6 kali tikaman," jelasnya. 


Usai membunuh, tersangka MAK selanjutnya membunuh abangnya yang sebelumnya coba melerai. 


"Abangnya yang coba melerai dengan melemparkan helm akhirnya ditikam sebanyak 6 kali. Tak sampai di situ, tersangka kembali menikam abangnya, jadi total tikaman ada sampai 12 atau 15 kali tikaman," terang Wakapolrestabes.


Irsan menambahkan tersangka yang dikenakan Pasal 340 sub Pasal 338 Subsider 351 ayat (3). "Dengan ancaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup," ujarnya. ( MC/Merah )

Share:
Komentar

Berita Terkini