MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup

REDAKSI
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:33
kali dibaca
Ket Foto : Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara tutorial 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
Sidang putusan kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 eks Menteri Sosial Juliari Batu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/8/2021).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari. Paling tidak, hakim memvonisnya sesuai tuntutan jaksa.


"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas penuntutan. Ya kalau bisa 11 (tahun) itu lebih dari 15 sampai 20 tahun dan sangat berharap jika itu seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Suara.com .


Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sangat fatal karena dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.


Boyamin mengatakan, penuntutan penuntut umum yang memberikan 11 tahun kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.


Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena itu jaksa yang 11 tahun menurut saya sangat tidak layak," diapresiasi.


Lebih lanjut, Boyamin yakin akan memberikan vonis lebih berat daripada jaksa penuntut. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.


"Saya melihatnya jika hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas penuntut semua," lanjutnya.


"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.


Dituntut 11 Tahun Penjara


Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).


Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.


"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).


Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan hukuman tambahan kepada Juliari. Di mana harus membayar uang sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tidak diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.


Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.


"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap JPU.


Sementara hal yang meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.


Selain hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. ( SC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini