Temui Presiden Jokowi, Amien Rais Minta Pengadilan HAM Kasus Laskar FPI

REDAKSI
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:34
kali dibaca
Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Mediaapakabar.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.


"Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud dalam konferensi pers dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 9 Maret 2021.


Mahfud menuturkan, mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit secara singkat dan serius.


"Hanya itu yang disampaikan mereka karena mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa," katanya.


Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.


Petisi itu menuntut Presiden Jokowi ikut bertanggung-jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.


"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tulis petisi poin ketiga. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini