PT Jakarta Ubah Vonis Sang Distributor Bahan Baku Ganja Gorilla dari 18 Tahun Jadi Seumur Hidup

REDAKSI
Senin, 01 Maret 2021 - 12:11
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Palu Hakim. (detik.com)


Mediaapakabar.comPengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah hukuman Aldo Soewarno Putra (29) dari 18 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup. Aldo dinyatakan terbukti menjadi distributor bahan baku ganja Gorilla, 5F-MDMB-PICA.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir dari detikcom, Senin (1/3/2021). Aksi Aldo dilakukan bersama Alvin dan Aditya serta Andi.


Di mana awalnya Aldo berkenalan dengan Andi lewat aplikasi Line pada Agustus 2019. Andi menawari Aldo menjadi distributor serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA dari China dengan harga Rp 500 juta/kg.


Aldo kemudian mengontak temannya, Alvin dan Aditya untuk bekerjasama mengedarkan barang laknat itu. Alvin dan Aditya setuju dan akan menjual serbuk sintetis itu lewat Instagram. Pembagian keuntungannya, Alvin dan Aditya mendapatkan 33 persen.


Selanjutnya, Aldo kemudian mengontak Andi untuk dikirimkan paket serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA. Paket dikirim ke gudang milik ayah Alvin di Sidoarjo, Jawa Timur.


Sepekan kemudian, paker serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA masuk ke Indonesia dari China dan masuk ke gudang ayah Alvin. Paket pertama seberat 10 kg atau seharga Rp 5 miliar.


Untuk menghilangkan jejak, Aldo kemudian memindahkan 10 kg serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA ke sebuah apartemen yang disewanya di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Tidak lama setelahnya, paket serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA seberat 50 kg kembali dikirim.


Di unit apartemen itu, mereka bertiga memecah serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA menjadi paket eceran. Yaitu paket 25 gram seharga Rp 25 juta, paket 50 gram seharga Rp 40 juta, paket 100 gram seharga Rp 80 juta hingga terberat paker 400 gram seharga Rp 290 juta.


Dari penjualan itu, ketiganya mendapatkan Rp 615 juta/kg. Uang itu dibagi untuk Andi sebesar Rp 500 juta dan mereka mendapat keuntungan Rp 115 juta dan dibagi rata di antara mereka bertiga.


Penjualan via Instagram awalnya lancar. Hingga akun mereka di Instagram terlacak BNN pada Maret 2020. Akhirnya ketiganya dibekuk dan diadili secara terpisah.


Pada 29 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Aldo dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa yang tidak terima mengajukan banding dan dikabulkan.


"Menyatakan terdakwa Aldo Soewarno Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram', sebagaimana dalam Dakwaan Primair." 


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata ketua majelis Nardiman dengan anggota Syafrullah Sumar dan Haryono.


Majelis menilai hukuman 18 tahun penjara kepada Aldo masih terlalu ringan sehingga harus dinaikkan menjadi seumur hidup. Hal itu didukung dengan barang bukti yang ditemukan sangat banyak.


"Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika tanpa izin yang dapat membahayakan rakyat terutama generasi muda bangsa, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa terlalu ringan karena tidak adil dan tidak menimbulkan efek jera," kata majelis pada 19 Februari 2021 lalu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini