Ket Foto : Kapolres Dairi AKBP Feri Sano Ginting,Didampingi Kasat Reskrim Polres Dairi AKP RA Turnip saat menggelar Konferensi Pers Perkara Penganiayaan Kakek 81 tahun. |
Mediaapakabar.com - Ketua LSM Penjara Dairi berinisial RS (30) bersama 2 anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Kakek berumur 81 tahun atas nama Mangantar Sihite. RS disebut menjadi otak pelaku dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Feri Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP RA Turnip saat menggelar Konferensi Pers, Senin (15/2/2020).
Dalam paparannya, berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya penyidik telah menetapkan RS sebagai otak pelaku penganiayaan terhadap korban.
"RS alias Jeki Sihombing berperan memerintahkan kedua anggotanya JS dan SS untuk menjemput korban Mangantar Sihite dari kediamannya an mengendarai Mobil Toyota Rush milik RS dan membawa korban ke sebuah warung tuak di Desa tersebut. Di warung itu, JS dan SS melakukan pemukulan terhadap korban," sebut AKBP Feri.
Lanjut dikatakan Kapolres, bahwa saat ini proses dan tindak lanjut kasus penganiayaan ini sudah dalam tahap perlengkapan berkas dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sidikalang.
"Atas perbuatannya, RS selaku otak pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, sementara Kedua anggotanya dikenakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya. (BOB)