Alamak!! Tiga Pria Ini Barter 10 Gram Sabu dengan Mobil

Media Apakabar.com
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:21
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com - Barter atau tukar 10 gram sabu dengan satu unit mobil, tiga pria masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021). 

Ketiga terdakwa yakni Edwin Saragih alias Edwin (39) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Musliadi M. Taher alias Adi (40) warga Jalan Lapang Lhoksukon, Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Muliadi alias Muklis (38) warga Dusun Alur Kacang, Desa Jambu Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti di depan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dalam sidang yang digelar secara teleconference (online). 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada April 2020 lalu. Saat itu Muliadi menghubungi Edwin dan mengajaknya pergi ke Aceh dengan upah Rp1 juta.

Dari Batubara, keduanya pun berangkat menuju Aceh. Di perjalanan, Muliadi bertanya kepada Edwin, apakah ada yang menjual mobil.

Menanggapi itu, Edwin menghubungi Fandi (anggota polisi yang menyamar) sebagai pembeli dan agen mobil menanyakan ada mobil Honda City yang mau dijual. Fandi pun mengatakan ada, namun mobil tersebut menunggak 3 bulan.

Selanjutnya, Edwin menyampaikan kepada Muliadi bahwa mobil ada dan berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Lalu Muliadi berkata “mau ditukar dengan sabu?” kemudian Edwin menjawab “nantilah aku tanya dulu”.

Tak lama kemudian, Edwin kembali menghubungi Fandi dan berkata “bang, bisa balik DP-nya sabu?” dan Fandi jawab “ya udah datang ajalah kemari”.

Kemudian Muliadi menghubungi Anwar (DPO) dan berkata “bang minta kerja” lalu Anwar jawab “berapa kau perlu”. Muliadi berkata “25 gram” lalu Anwar jawab “ada, harganya Rp12.500.000 datang lah kau ke AlueIe Puteh Lintas Aceh, Kecamatan Bak Tiah, Kabupaten Aceh Utara. 

Lalu Muliadi mengajak Edwin pergi menuju lokasi yang disebutkan Anwar. Setelah menerima sabu tersebut, Muliadi mengajak Musliadi dan Edwin untuk berangkat ke Lubuk Pakam.

Namun saat transaksi dilakukan, ketiganya langsung ditangkap. Dari tangan ketiganya diamankan sabu seberat 10 gram. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini