Sadis, Leher Digorok Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai Denai

Media Apakabar.com
Selasa, 17 November 2020 - 21:50
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Muhammad Antoni Akbar alias Toni, warga Jalan Menteng VII Gg. Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai menjalani sidang perdana secara video conference di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (17/11/2020).

Pria 32 tahun ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pria tanpa identitas (Mr X) yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Denai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragi pada surat dakwaannya yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan juga terdakwa menjelaskan kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu terdakwa sedang berada di rumah, melihat korban sedang berjalan kaki mau melewati depan rumahnya," ujar jaksa.

Lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada di dinding. Kemudian terdakwa keluar dari rumah dan memanggil korban “sini kau, kau mau mencuri ya” sehingga korban mendatangi terdakwa.

"Lalu terdakwa menyuruh korban masuk kedalam rumah dan terdakwa menutup rumah, dimana posisi terdakwa dan korban berhadapan. Kemudian dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban," jelas jaksa.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya” lalu korban menjawab “aku tidak maling bang” sambil terdakwa tetap memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk jongkok lalu terdakwa membesetkan leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau hingga leher korban mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kau”.

"Setelah terdakwa telungkup diatas lantai lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban kebelakang dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik. Kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban kebelakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," beber jaksa. 

Jaksa menjelaskan, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menarik tubuh korban keluar rumah sampai ke Sungai Denai. Lalu terdakwa menghanyutkan tubuh korban. Setelah di rumah terdakwa membersihkan darah korban yang berserakan di lantai dan membuang baju-baju korban ke Sungai Denai.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkas jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini