Era New Normal, Begini Syarat Khusus Bepergian di Indonesia

armen
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:11
kali dibaca



petugas gabungan sosialiasi pencegahan virus covid-19  (Foto/Dok)
Mediaapakabar.comAdaptasi kebiasaan baru (new normal) untuk warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19) mulai dijajaki pemerintah.

Era new normal ini diharapkan tetap bisa membuat masyarakat produktif walaupun berada di tengah ancaman pandemi yang telah mengglobal.

Salah satu kegiatan yang paling terdampak di masa pandemi Covid-19 ini adalah sektor perjalanan. Bepergian dari satu daerah ke daerah lain, atau dari satu negara ke negara lain berpotensi menularkan virus yang kali pertama terdeteksi di Wuhan, China ini.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Surat ini mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal.

Hal tersebut bertujuan agar warga tetap bisa melakukan perjalanan di tengah wabah dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah sehingga tak membahayakan dirinya maupun orang lain. 

Surat edaran terbaru ini mengizinkan setiap individu melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, individu tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Selain itu Surat Edaran tersebut membagi jenis perjalanan dalam dua kategori yakni dalam negeri dan luar negeri.

Perjalanan Dalam Negeri
Individu yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon genggam atau telepon seluler milik mereka.

Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat hari keberangkatan.

Tak hanya itu, individu yang hendak melakukan perjalanan atau bepergian wajib menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.

Meski begitu, semua persyaratan ini tak berlaku untuk individu yang melakukan perjalanan komuter.

'Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,' dikutip dari surat edaran tersebut.

Kedatangan dari Luar Negeri

Berbeda dengan perjalanan dalam negeri, pendatang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama hasil tes PCR mereka belum keluar.

Karantina dilakukan selama menunggu hasil tes ditempatkan di tempat khusus yang disiapkan pemerintah.

Meski begitu, para pelaku perjalanan ini bisa melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif di dokumen perjalanan mereka. 

Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.

Bagi yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Sumber :CNNIndonesia.com
Share:
Komentar

Berita Terkini