Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Antara / Puspa Perwitasari) |
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri dalam keterangannya ,Kamis (25/6/2020) mengatakan, Sabu masuk melalui kapal ikan yang berlabuh di perairan Aceh untuk selanjutnya dibawa melalui darat ke Riau dan Jawa.
“Seorang perempuan, ES, ditangkap dengan BB sabu seberat 35 kg. Diketahui sabu itu dari Pekanbaru. 18 Juni 2020 kita menangkap SD di Pekanbaru dengan bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi, dsn 300 butir H-5/ERIMIN5,” kata Sigit.
Penyidikan berkembang dimana sabu ternyata dari Malaysia masuk ke perairan Aceh. Minggu 21 Juni, aparat gabungan menangkap kapal motor Teupin Jaya di laut Peurelak dengan BB 119 kg sabu yang diangkut US, SY, dan IR,” imbuhnya.
Polisi kini mengembangkan sindikat ini dengan mengejar SPN dan ZL.
Sumber :BeritaSatu.com