Mediaapakabar.com-KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
”Jangan dijadikan suatu alasan kondisi saat ini untuk tidak membayar THR kepaa pekerja dan buruh. Apapun ceritanya, sesuai dengan perundang-undangan pengusaha wajib membayarkan THR menjelang perayaan keagamaan. Di situ juga diatur sanksi bagi yang tidak membayar THR. Jadi, diminta pengusaha agar menaati peraturan tersebut,” kata Hasyim ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, dalam kondisi saat ini semua terdampak. Namun, yang paling terdampak adalah pekerja dan buruh yang hanya mengharapkan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Kalau tempatnya bekerja terdampak dan si pekerja dan buruh tidak bisa lagi berbuat apa-apa hanya harapannya THR, maka si pengusaha harus memberikan THR.
Di sinilah kita harus saling bantu membantu dengan sesama,” ujarnya.
Dijelaskannya, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Sugandhi Siagian)
