Terekam CCTV, Pembobol Grosir Diringkus Tekab Polsek Firdaus

armen
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:46
kali dibaca


tersangka bersama personil Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai
Mediaapakabar.com-Tim Tekab Polsek Firdaus akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembobolan Grosir di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai dimana dalam aksinya pelaku terekam CCTV.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (5/5/2020) sekira pukul 15:00WIB. Tepatnya di belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(6/5/2020) membenarkan, bahwa pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan bernama Ferdinan Laowo alias Ucok alias Marvel alias Ucok Marvel, (28) warga Kp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

“Tersangka Ucok alias Marvel ditangkap karena melakukan Pencurian di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan sudirman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai pada hari Rabu ( 29/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB,"kata AKBP Robin Simatupang.

Dalam aksinya tersebut  tersangka berhasil membawa barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000.

Tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya Rijal,(28) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya lalu masuk kelantai 2 dan mengambil barang-barang yang dicuri tersebut.

“Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus"ujar Kapolres.

Kepada polisi,Ucok mengaku dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." pungkas Kapolres Sergai (Willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini