tersangka bersama personil Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai |
Pelaku berhasil
diamankan pada hari Selasa (5/5/2020) sekira pukul 15:00WIB. Tepatnya di
belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(6/5/2020)
membenarkan, bahwa pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.
Pelaku yang diamankan
bernama Ferdinan Laowo alias Ucok alias Marvel alias Ucok Marvel, (28) warga
Kp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Tersangka Ucok alias
Marvel ditangkap karena melakukan Pencurian di Grosir Ginting Jaya yang
terletak di Jalan sudirman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten
Sergai pada hari Rabu ( 29/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB,"kata AKBP Robin
Simatupang.
Dalam aksinya tersebut tersangka
berhasil membawa barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak
kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng
dengan total kerugian Rp. 3.500.000.
Tersangka melakukan
pencurian bersama dengan temannya Rijal,(28) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah
Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir
Ginting Jaya lalu masuk kelantai 2 dan mengambil barang-barang yang dicuri
tersebut.
“Sementara untuk
tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab)
Polsek Firdaus"ujar Kapolres.
Kepada polisi,Ucok
mengaku dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak
pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi
pada tahun 2016.
“Atas perbuatanya,
tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan
dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." pungkas Kapolres Sergai
(Willy)