Polsek Medan Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Pagar Lapangan Merdeka Medan

armen
Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:22
kali dibaca



Kedua Tsk di Mapolsek Medan Barat
Mediaapakabar.com-Dua dari empat Pelaku pencurian besi pagar Lapangan Merdeka Medan di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat ditangkap aparat Polsek Medan Barat Polrestabes Medan.

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial Muklis alias Etok (34)warga Jl. Adam Malik Gg. Peringatan No. 94 Kel. Silalas Kecamatan Medan Barat  dan Ahmad Rizal Lubis (ARL) warga sesuai KTP Jalan Pukat Gg Bersama No 4 ,Kel.Banten Timur ,Kec.Medan Tembung ."Sedangkan dua orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian," kata Kompol Afdhal Junaidi dalam keterangan pers nya di Mapolsek Medan Barat, Jumat (1/5).

Kasus pencurian besi pagar Lapangan Merdeka milik Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Medan itu terjadi pada 13 April 2020 pukul 20.00 WIB.

Kasus pencurian ini dilaporkan PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ke Polsek Medan Barat dengan laporan Polisi Nomor : LP / 108 / IV / 2020, tanggal 28 April 2020, tentang perkara Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” .

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku pencurian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Kompol Afdhal.

Dia menjelaskan . dari hasil intrograsi yang dilakukan petugas ,keempat pelaku masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Pelaku Muklis dan ARL menyamar sebagai tukang becak yang bertugas sebagai pemantau orang melintas. Sedangkan dua pelaku lagi (DPO), menyamar sebagai pekerja Lapangan Merdeka yang bertugas sebagai pemotong pagar," ujar Kompol Afdhal.

"Keempat pelaku ini melakukan pencurian besi pagar Lapangan Merdeka Medan  karena memerlukan uang untuk membeli narkotika," tambahnya.

Kompol Afdhal menegaskan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang tertangkap  akan dikenakan  pasal 363 ayat KUHPidana.(dn)

   
Share:
Komentar

Berita Terkini