Mulai Besok, Pemerintah Perbolehkan Moda Transportasi Keluar-Masuk Zona Merah

armen
Rabu, 06 Mei 2020 - 13:18
kali dibaca
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)


Mediaapakabar.com-Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi untuk beroperasi kembali mengangkut beberapa jenis penumpang keluar masuk wilayah zona merah. Rencanannya, aturan ini akan mulai diterapkan besok, Kamis (6/5/2020).

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Budi menjelaskan, rencana ini akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Melalui aturan tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan memperbolehkan moda transportasi umum mengangkut beberapa jenis penumpang, di tengah larangan mudik Lebaran. "Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi.

Pejabat negara


Terkait dengan pergerakan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Secara spesifik bapak-bapak adalah pejabat negara berhak melakukan movement sesuai ketentuannya, yang lain biar pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," tuturnya. 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menambah, pihaknya akan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap. "Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya. 

Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran. "Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi,"ucapnya. 


Sumber: Kompas.com

Share:
Komentar

Berita Terkini