Menganiaya Anak , Pengusaha dan Pekerja Pabrik Tahu Di Cipondoh Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

armen
Selasa, 12 Mei 2020 - 13:18
kali dibaca



Korban (celana pendek)
Mediaapakabar.com-Merujuk ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 11 tahun 2014 tentang Sistem  Peradilan Tindak Pidana  Anak (SPPA),  pemilik dan karyawan Pabrik Tahu di Cipondoh Tangerang yang diduga melakukan kekerasan ikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan mengakibat luka di kepala, lebam disekujur tubuh, lantaran diduga mencuri Hand Phone dapat diancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah menerima kabar dan pengaduan dari keluarga korban dan Praktisi Hukum dan pemerhati Anak Kamil Hassan Korban pengusaha tahu di Tangerang yang melakukan kejahatan penyiksaan diikuti dengan penyiksaan oleh  Pemilik dan karyawan pabrik Tahu di Tangerang.

Mengingat bahwa setiap anak mempunyai hak fundamental  terbebas dari serangan kekerasan,  penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU Perlindungan Anak serta KHUPidana.

Dalam kasus dugaan kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan pengusaha dan karyawan pabrik tahu terhadap seorang anak Fahri, 14, ( bukan nama sebenarnya), Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak  yang  yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan  dan Perlindungan Anak Indonesia, demi kepentingan terbaik anak segera mendesak Polsek Cipondoh, Tangerang menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum  untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di ikuti dengan penyiksaan mengakibatkan korban luka serius dan trauma.

“Tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan  dengan penganiayaan dan penyiksa terhadap anak yang dilakukan pengusaha tahu di Cipondoh Tangerang,” kata Arist di kantornya di Jakarta , Senin (11/05).

Arist mengaku  kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak. “Seharusnya menyerahkan kasusnya kepada Polisi kalau terbukti mencuri hand phone, bukan justru menyiksa anak"; kata Arist.

Dia menambahkan, untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kopetensi PWI Pusat Kamil Hassan sebagai Praktisi hukum dan pemerhati Anak untuk selanjutnya berkordinasi dengan Polres Tangerang.(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini