Lagi Nongkrong Di lapangan Voly, Pria Ini Ditangkap Polisi, Rupanya....

armen
Jumat, 01 Mei 2020 - 13:27
kali dibaca




Mediaapakabar.com-TRH  alias Romi(40) warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, hanya bisa pasrah saat digerebek Tim Tekab Polsek Dolok Masihul  ketika sedang nongkrong di samping lapangan volly.

Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan, dari pria tersebut petugas menemukan barang bukti, 2 lembar plastik  klip transparan kecil yang  berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 lembar uang kertas senilai Rp. 20.000 dan 1 buah masker warna merah,selasa(28/4/2020) sekira pukul 17:00WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan tersebut  berkat adanya informasi dari masyarakat melalui petugas Polsek Dolok Masihul bahwa di dusun II Desa Kuala Bali ada masyarakat akan melakukan transakasi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian team langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi team melakukan pengepungan ternyata seorang laki-laki sedang berada di lapangan Voly  sesuai ciri ciri yang di informasikan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditangan tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,  SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(30/4/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka TRH alias R di tangkap di samping lapangan bola volly.

"Tersangka TRH alias R ditangkap oleh Tekab Polsek Dolmas disamping lapangan volly, dari penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu ditangan tersangka,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

TRH alias R yang memiliki satu anak tersebut mengaku memperoleh barang haram tersebut diperoleh dari tersangka NR warga Galang. dimana tersangka sekali transaksi atau membeli sabu dari NR sebesar Rp 200.000 hingga Rp 250.000,-rupiah.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka TRH alias R diri mengaku baru dibeli dari tersangka NR  pada hari Selasa(28/4) sekira pukul 16:00WIB. bahkan tersangka selain mengedarkan sabu dirinya juga pengguna narkotika,"ujarnya.

Hasil pengakuan tersangka TRH alias R, Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan  pengejaran terhadap NR yang berada di Galang. namun  setelah pengintaian dan dimonitor tersangka belum berhasil ditemukan sehingga team membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Mako Polsek Dolok Masihul. 

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal  114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy) 

Share:
Komentar

Berita Terkini