Mediaapakabar.com-TRH alias Romi(40) warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, hanya bisa pasrah saat digerebek Tim Tekab Polsek Dolok Masihul ketika sedang nongkrong di samping lapangan volly.
Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan,
dari pria tersebut petugas menemukan barang bukti, 2 lembar plastik klip
transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu
dengan berat 0,36 gram, 1 lembar uang kertas senilai Rp. 20.000 dan 1 buah
masker warna merah,selasa(28/4/2020) sekira pukul 17:00WIB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan,
penangkapan tersebut berkat adanya
informasi dari masyarakat melalui petugas Polsek Dolok Masihul bahwa di dusun
II Desa Kuala Bali ada masyarakat akan melakukan transakasi narkotika jenis
sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian
team langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi team
melakukan pengepungan ternyata seorang laki-laki sedang berada di lapangan
Voly sesuai ciri ciri yang di informasikan, setelah dilakukan
penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditangan
tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang, SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(30/4/2020)
membenarkan, bahwa penangkapan tersangka TRH alias R di tangkap di samping
lapangan bola volly.
"Tersangka TRH alias R
ditangkap oleh Tekab Polsek Dolmas disamping lapangan volly, dari penggeledahan
petugas menemukan 2 paket sabu ditangan tersangka,"kata Kapolres Sergai
AKBP Robin.
TRH alias R yang memiliki satu anak
tersebut mengaku memperoleh barang haram tersebut diperoleh dari tersangka NR
warga Galang. dimana tersangka sekali transaksi atau membeli sabu dari NR
sebesar Rp 200.000 hingga Rp 250.000,-rupiah.
Barang bukti yang ditemukan dari
tangan tersangka TRH alias R diri mengaku baru dibeli dari tersangka NR
pada hari Selasa(28/4) sekira pukul 16:00WIB. bahkan tersangka selain
mengedarkan sabu dirinya juga pengguna narkotika,"ujarnya.
Hasil pengakuan tersangka TRH alias
R, Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap NR yang
berada di Galang. namun setelah pengintaian dan dimonitor tersangka belum
berhasil ditemukan sehingga team membawa tersangka dan barang bukti kembali ke
Mako Polsek Dolok Masihul.
“Atas perbuatannya, tersangka di
jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”tegas
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy)