Komnas Perlindungan Anak Minta Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun di Bima

armen
Kamis, 21 Mei 2020 - 09:51
kali dibaca



ilustrasi
Mediaapakabar.com-Seorang bocah perempuan berinisial T(10)  warga Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung,  Kecamatan Rawas,  Rasanae Barat,  Kota Bima,  Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 14 Mei 2020  mendapat perhatian khusus dan serius dari  Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum  Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Mengingat kematian T (10) sungguh tragis, dan keji,  dan sulit untuk diterima akal sehat manusia dan tergolong sadis,  Arist Merdeka Sirait putra Siantar yang mempunyai ciri berambut panjang   dikuncir dan memutih,  meminta  Polres Kota Bima  untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Peristiwa kematian T(10) Tergantung dengan seutas tali di rumah indikos bersama kedua orangtuanya itu masih menyisahkan tanda  tanya besar,  apa sesungguhnya yang menjadi penyebab kematian bocah perempuan malang itu.

Dengan ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban bagian luar, luka memar di tangan kiri da gores di tangan kanan,  besar dugaan bahwa  korban lebih dulu mengalami serangan kekerasan seksual lalu untuk menghilangkan jejak,  korban kemudian digantung di rumahnya seolah-olah korban bunuh diri".

Dan menurut keterangan Kapolres Bima Kota AKBP Hariyo Tejo Eicaksono kepada media di kantornya Jumat (15/05/2020)  penyidik telah memintai keterangan empat saksi yang merupakan tetangga korban. Disamping itu penyidik  juga masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit untuk memastikan apakah korban meninggal karena dianiaya dan atau diperkosa",   demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media masa untuk memberikan respon terhadap dugaan pembunuhan sadis yang diikuti dengan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bima NTB di markas Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut laporan sejumlah media  dan Tim Ivestigasi dan Advokasi Terpadu Pelanggaran Hak Anak Komnas Anak di Nusa Tenggara Barat ((NTB),  korban merupakan  anak pertama dari pasangan  M (30)  dan R (27).  Jenazah korban ditemukan sekitar 14.35 WITA oleh sekelompok anak kecil yang sedang bermain di kos korban.  Korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan seutas tali yang diikat di ventilasi kamar korban.

Saat itu anak-anak tersebut melihat korban dalam keadaan tergantung di depan kamar mandi kos nya kata Kepala Bagian Humas Polres Bima Kota dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah media di NTB Kamis 07 Mei 2020.

Sejumlah warga yang mendengar kabar itu sontak datang ke lokasi kejadian,  lalu warga dengan cepat-cepat melaporkan temuan itu kepada Polisi.

Berdasarkan keterangan saksi ayah dan ibu dan dua saudara korban pergi ke pasar. Korban di tinggal di kos bersama adik bungsunya.

Menerima laporan tersebut dari masyarakat,  dengan respon cepat Polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah itu kemudian mayat korban diturunkan dari gantungan dan  korban  langsung dibawa ke RSUD Kota Bima untuk divisum.

Kabid Humas Polisi Resort Kota Bima   belum mengetahui penyebab kematian korban.  “Polisi masih mendalami kasus meninggalnya siswa kelas 3 Sekolah Dasar SD itu kasus ini masih diselidiki ,”pungkasnya.

Mengingat penghilangan hak hidup korban tergolong sadis yang  dilakukan secara paksa, dan disinyalir sebelum  korban meninggal dunia,  korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik baru kemudian diikuti dengan  kekerasan seksual serta penghilangan hak hidup secara paksa, maka atas tindakannya pelaku  dapat diancam dengan pasal berlapis.

Pelaku yang diduga  orang terdekat korban yakni disinyalir tetangga korban sendiri, maka  berdesuaian dengan UU RI Nomor :  17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atas dasar  hukum itulah  dan demi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Bima Kota untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

"Sebagai mitra perlindungan  Anak  saya percaya bahwa jajaran Testrimum Polres Bima Kota dalam waktu yang tidak begitu lama dapat mengungkap tabir kematian Putra perempuan Malang ini", demikian ditambahkan Arist  Merdeka dalam keterangan persnya.

Dari peristiwa yang dialami bocah perempuan  malang ini mengajak semua orangtua, keluarga untuk waspada dan tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk tinggal sendirian di rumah maupun di tempat-tempat yang lainnya.

Apapun kesibukan orangtuanya anak harus terjaga dan terlindungi.  Karena fakta menunjukkan bahwa korban korban kekerasan seksual pada anak umumnya dilakukan oleh orang terdekat.Dan jangan serta merta percaya begitu saja percaya kepada orang maupun tetangga walaupun masih keluarga dekat.

Untuk memastikan proses hukum  kasus ini  Komnas Perlindungan Anak mengajak peran serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  dan para pegiat  perlindungan anak di Bima Kota untuk membentuk tim investigasi terpadu guna mengawal kasus ini. "Tidak ada kata lelah untuk membela anak,"  demikian ditegaskan Arist. (rel)


Share:
Komentar

Berita Terkini