kedua korban saat dibawa kepuskesmas untuk mendapat pengobatan |
Mengingat kasus penganiayaan dengan kekerasan, penyiksaan dan diikuti dengan percobaan pembunuhan terhadap anak 2 orang anak masing-masing berinisial A (14) dan AP (16) dengan cara membuang korban ditepi jalan dalam kondisi pingsan merupakan tindak pidana yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia melalui rilisnya yang di disampaikan kepada sejumlah media di Jakarta Senin 4 Mei 2020.
"Saya percaya bahwa Polres Labuhanbatu AKBP Agus Djarot berkomitmen akan segera melimpahkan kasus ini dengan menyerahkan barang bukti yang cukup diikuti menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa" jelas Arist.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhan Batu Muhammad Azhar Harahap menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban A (14) dan AP (16) kedapatan mengambil BBM jenis solar di rumah tersangka sebanyak 5 liter kemudian tersangka masing-masing AC dan DY warga Lingkumgan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melakukan pemukulan terhadap korban hingga ditemukan warga dalam keadaan pingsan dan babak belur di pinggir jalan, lalu warga membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Mendengar cerita korban warga setempat kemudian mengamuk dan merusak rumah toko milik tersangka dan tetangganya.
“Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban Komnas Perlindungan Anak dan LPA Labuhanbatu akan memberikan pendampingan dan terus mengawal kasus ini sampai ke putusan Pengadilan,”jelas Ashar kepada sejumlah media di Labuhan Batu.(rel/dn)