Mediaapakabar.com-Belasan muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi Michat berhasil diamankan Polsek Medan Kota usai membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi tersebut di sebuah kos-kosan Trikora, No 121, Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya
prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.
" Polsek Medan Kota pun langsung menuju ke TKP
untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu
(3/5/2020).
Saat di lokasi, kata Yaqin,
pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri di
kos-kosan. "Petugas pun langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan
pemeriksaan," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang yang dibawa ke kantor polisi, terdiri dari 7 laki-laki dan 7
perempuan.
Ke semua penghuni kos tersebut, kata Yaqin merupakan
warga seputaran Kota Medan. "Para penghuni kos yang kita amankan tersebut
saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," tandasnya.(dn)