Bongkar Praktik Prostitusi Online via Michat, Polsek Medan Kota Amankan Belasan Muda Mudi dari Kos-kosan di Jalan HM Jhoni

armen
Minggu, 03 Mei 2020 - 17:14
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Belasan muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi  Michat berhasil diamankan Polsek Medan Kota usai membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi tersebut di sebuah kos-kosan Trikora, No 121, Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.
"  Polsek Medan Kota pun langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Saat di lokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri di kos-kosan. "Petugas pun langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang yang dibawa ke kantor polisi, terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan.

Ke semua penghuni kos tersebut, kata Yaqin merupakan warga seputaran Kota Medan. "Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," tandasnya.(dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini