Vonis mantan Ketum PPP Dikurangi PT DKI Jakarta jadi 1 tahun penjara

armen
Sabtu, 25 April 2020 - 08:42
kali dibaca





Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Mediaapakabar.com-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy menjadi 1 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dari pejabat di Kementerian Agama RI.

"Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secraa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diperoleh Antara pada Jumat.


Putusan itu diputuskan oleh hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota majelis hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak.

Pada 20 Januari 2020 lalu, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara.

Hakim juga tidak mencabut hak politik Rommy seperti yang dituntut JPU KPK yaitu selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidananya.

Majelis hakim tingkat pertama mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.

Atas putusan banding tersebut, JPU KPK masih akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut.

"Memang jika dibanding tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut rendah, namun setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.



Sumber :ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini