Pelaku yang diamankan yakni
berinisial SP(42) warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten
Serdang Bedagai. SP diamankan saat Team khusus Anti Bandit (Tekab) melaksanakan
patroli di wilayah Hukum Polres Sergai.
Atas kejadian
tersebut, korban yang tak lain istrinya sendiri inisial NI(40) membuat laporan
resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.
Keterangan tersebut
disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum diwakili Kasat
Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH,SIK, MH kepada awak media Senin(13/4/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres
Batubara ini menceritakan kronologis kejadian dimana awalnya sang istri inisial
NI ada niat untuk mengugat cerai karena sang istri sudah mempunyai calon suami
baru dan berencana mau menikah.
"Karena sang
suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pada saat
Pelaku datang kerumah istrinya dan melihat calon suami dari korban NI berada
dirumah tersebut, pelaku SP terbakar emosi langsung keluar dan
membeli bensin yang sudah di masukan kedalam botol air mineral,” jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim,
selang beberapa menit pelaku SP datang kembali langsung menyiramkan bensin
ketubuh istrinya NI dan calon suami inisial AS namun dikarenakan AS
melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta
pertolongan warga,"kata Kasat Reserse AKP Pandu Winata.
Pada saat bersamaan
Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse dan mendapat laporan
dari kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap
pelaku," tambah Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut
terjadi pada tanggal 25 Maret(25/3/2020) sekitar pukul 21:30WIB. Tepatnya di
rumah korban NI di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Atas kejadian tersebut
badan korban NI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin.
“Atas perbuatanya,
pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU
RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ungkap
Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.
Terkait perkara ini, AKP
Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara
baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. "Dalam berumah tangga pasti ada
permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara
baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,"tambahmya.
Sementara itu, pelaku
SP kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya yang mencoba
membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon
suaminya AS, padahal SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama
istrinya NI tidak lagi bisa dipertahankan. (Willy)