Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, larangan mudik ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dari Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews |
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan larangan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Saat ini Covid-19 atau virus Corona sudah menyebar ke 34 provinsi dan 280 kabupaten/kota.
"Seluruh warga Indonesia harus menaati atura tersebut. Sebab melalui aktivitas mudik penyebaran virus Sars Cov-II sebagai penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (25/04/2020).
Sumber :Sindonews.com