Melalui Vidcon Bersama Kajari Medan,BPJS Kesehatan Cabang Medan Sampaikan Proses Pemeriksaan Kepatuhan

Media Apakabar.com
Kamis, 23 April 2020 - 16:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya untuk Badan Usaha, BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Medan Tahun 2020, kegiatan ini  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Setyo Budi Utomo.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui video conference tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan; Dinas Tenaga Kerja Kota Medan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan.

Dalam sambutannya Setyo Budi Utomo, selaku pimpinan forum menyampaikan harapannya mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh agar tetap dapat dilaksanakan walaupun sedang berada di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan tetap menerapkan standar perlindungan diri.

"Di masa pandemi Covid-19 ini kita dituntut untuk dapat bekerja dengan tetep memperhatikan standar perlindungan diri, sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi yang dapat mendukung hal itu”ujar Setyo Dalam paparannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rabu (22/4/2020)siang.

Kepala BPJS Kesehetan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy menyampaikan adanya protocol mengenai kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama masa pandemi Covid-19 ini, dimana aktivitas tersebut dioptimalkasn dengan menggunakan media online sebagai uapaya mengurangi kontak langsung dan mencegah risiko penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kita laksanakan dengan memanfaatkan telepon, email maupun surat. Dan apabila dibutuhkan untuk kontak langsung, petugas tetap memperhatikan dan menjalankan protokol perlindungan diri sesuai ketentuan” ungkap Sari.

Ditambahkan Sari bahwa dari proses pemeriksaan kepatuhan yang sudah berjalan, BPJS Kesehatan sudah melaporkan 53 badan usaha tidak patuh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bahwa terhadap badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik, tutup Sari.(abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini